Back
News
Business

Banyak yang Tertukar, Begini Cara Membedakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

avatar
Ethix Indonesia
05 Mar 2026
Share:
FacebookTwitterWhatsapp
Seorang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sedang melayani pembeli

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sering dianggap sama, padahal ketiganya memiliki perbedaannya masing-masing. Simak selengkapnya!

Istilah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) tentu sudah akrab di telinga masyarakat. Namun, banyak yang mengira UMKM adalah satu jenis usaha yang sama, padahal ini merupakan tiga jenis usaha yang memiliki perbedaan dan diatur secara resmi.

Lalu, apa arti dari masing-masing jenis usaha tersebut?

Pengertian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan unit usaha yang diklasifikasikan berdasarkan kriteria tertentu, terutama dari sisi jumlah kekayaan bersih (aset) dan hasil penjualan tahunan (omzet). 

Saat ini, keberadaan UMKM dapat dengan mudah ditemukan di berbagai sektor ekonomi, seperti sektor perdagangan, pertanian, industri pengolahan (manufaktur), serta berbagai jenis usaha jasa.

Kriteria dan Perbedaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Setiap jenis usaha tentu memiliki kriterianya masing-masing. Hal ini berguna untuk mengklasifikasikan agar dapat mengetahui kebutuhan dari tiap jenis usaha.

Awalnya kriteria atau klasifikasi UMKM diatur oleh UU No.20 Tahun 2008 yang berdasarkan omzet dan aset.

Berdasarkan UU No.20 Tahun 2008, klasifikasi berdasarkan omzet adalah:

  • Usaha Mikro: ≤ Rp300 juta per tahun
  • Usaha Kecil: > Rp300 juta - 2,5 miliar per tahun
  • Usaha Menengah: > Rp2,5 - 50 miliar per tahun

Sementara jika diklasifikasikan berdasarkan aset:

  • Usaha Mikro: ≤ Rp50 juta per tahun
  • Usaha Kecil: Rp50 – 500 juta per tahun
  • Usaha Menengah: Rp500 juta – 1 miliar per tahun

Namun, kemudian terbit PP (Peraturan Pemerintah) No.7 Tahun 2021 yang mengubah indikator serta besaran angka tiap jenis usaha menjadi:

Berdasarkan Omzet

  • Usaha Mikro: ≤ Rp2 miliar
  • Usaha Kecil: > Rp2 – 15 miliar
  • Usaha Menengah: > Rp15 – 50 miliar

Berdasarkan Modal Pendirian

  • Usaha Mikro: ≤ Rp1 miliar
  • Usaha Kecil: Rp1 – 5 miliar
  • Usaha Menengah: Rp5 – 10 miliar

Besaran angka omzet dan modal pendirian tersebut tidak termasuk tanah dan tempat usaha.

Seiring perkembangan ekonomi dan inflasi, pemerintah kemudian memperbarui kriteria tersebut melalui PP No.7 Tahun 2021. Perubahan ini bertujuan agar klasifikasi usaha tetap relevan dengan kondisi ekonomi terkini.

Contohnya, nilai Rp300 juta di tahun 2008 jauh lebih besar dibanding Rp300 juta di tahun ini. Jika batas omzet tidak dinaikkan, banyak usaha kecil yang secara fisik tidak berubah justru akan 'terlempar' ke kategori lebih tinggi hanya karena efek inflasi. 

Baca juga: Rugi karena Banyak Retur Barang? Ini 7 Cara Efektif Mencegahnya, Pelaku Usaha Wajib Tahu!

Naiknya batas omzet menjadi Rp2 miliar untuk usaha mikro, pemerintah ingin memastikan bahwa lebih banyak pelaku usaha tetap masuk dalam kategori yang tepat dan bisa mengakses fasilitas permodalan seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Mengapa Mengetahui Perbedaan Klasifikasi UMKM Penting?

Dari sudut pandang pelaku usaha, mengetahui berada di level mana bisnis yang sedang dibangun adalah hal yang sangat penting.

Hal ini berkaitan erat dengan izin dan legalitas yang harus dimiliki. Setiap jenis usaha memiliki kebutuhan izin dan legalitas yang berbeda-beda. 

Misalnya, X memiliki usaha kue nastar dari dapur rumah dengan omzet Rp5 juta/bulan (mikro). Kemudian, omzetnya naik menjadi Rp200 juta/bulan (Rp2,4 miliar/tahun) dan memiliki 3 karyawan. 

Menurut PP baru, usaha X sudah termasuk ke dalam kategori Usaha Kecil karena omzetnya > Rp2 miliar.

Saat masih di tahap mikro, pelaku usaha hanya memerlukan NIB (Nomor Induk Berusaha). Berbeda dengan ketika sudah masuk kategori kecil, legalitas dan izin yang harus dimiliki tentu akan bertambah.

Di sisi lain, manajemen operasional yang dilakukan pun akan berbeda dengan sebelumnya. Mulai dari merekrut karyawan lebih banyak, produksi lebih cepat, hingga menggunakan sewa gudang.

Artinya, mengetahui klasifikasi UMKM dapat memudahkan pelaku usaha dalam menyusun strategi operasional, rencana keuangan, serta terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran hukum terkait legalitas usaha.

Tags

Bisnis

Share:
FacebookTwitterWhatsapp
ethix-indonesia

Ethix Indonesia

https://ethix.id/

A Jakarta-based e-logistics solutions company equipped with experienced management team in warehouses industry, integrated warehouse management system with standard business process and infrastructure, ethix.id aims to ease your way in growing phase.

Contact Us

Get in touch with the right people at Ethix.id, fill out the form or message us at via Whatsapp. We’ll put you in touch with the right team

By submitting, you agree to Ethix.id Privacy Policy

Category

    whatsapp